A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Portal DJBC atau Portal INSW.
2. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan:
3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Portal DJBC atau Portal INSW.
2. SKP meneruskan permohonan dari Portal DJBC atau Portal INSW ke SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean penerbit Izin Impor Sementara.
3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian persyaratan dan kesesuaian permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat.
4. Dalam hal penelitian kedapatan sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat.
5. Dalam hal penelitian kedapatan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.
6. Importir menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor Pabean/Kabid yang menangani fasilitas pada KPU menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali barang Impor Sementara dengan tujuan hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca