Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan:

  • Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk hibah kepada Pemerintah Pusat;
  • Surat Uraian dari pemberi hibah/pemberi bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat, dan
  • Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi

3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. SKP meneruskan permohonan dari Portal DJBC atau Portal INSW ke SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean penerbit Izin Impor Sementara.

3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian persyaratan dan kesesuaian permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat.

4. Dalam hal penelitian kedapatan sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat.

5. Dalam hal penelitian kedapatan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.

6. Importir menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor Pabean/Kabid yang menangani fasilitas pada KPU menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali barang Impor Sementara dengan tujuan hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan