Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Tertentu

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan tertentu melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. kategori tidak diekspor kembali tujuan tertentu antara lain:

  • pengerjaan proyek pemerintah;
  • mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
  • hilang tanpa ada unsur kesengajaan, dan/atau
  • untuk tujuan lainnya dengan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.

3. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan:

  • Dokumen Pendukung tidak diekspor kembali barang impor sementara dengan tujuan tertentu berupa:
    • Surat Uraian dari Instansi Pemerintah pemilik proyek, dalam hal diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
    • Surat Uraian dari surveyor yang menyebutkan barang rusak berat dan faktor penyebabnya serta surat persetujuan dari pemilik barang dalam hal mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
    • Surat Uraian kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Persetujuan dari pemilik barang, dalam hal barang hilang tanpa ada unsur kesengajaan; dan/atau
    • bukti pendukung penggunaan tujuan lainnya, dalam hal digunakan untuk tujuan lainnya.
  • perizinan impor wajib dipenuhi, dalam hal barang Impor Sementara pada saat Importasi merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor.

4. Dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir mengajukan permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan tertentu melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. SKP meneruskan permohonan dari Portal DJBC atau Portal INSW ke SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean penerbit Izin Impor Sementara.

3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Permohonan dengan memperhatikan:

  • alasan tidak dieskpor Kembali
  • dokumen yang dilampirkan, dan
  • bukti-bukti lain yang mendukung alasan tidak diekspor kembali.

4. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor sementara, dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan.

5. dalam hal lokasi tidak berada di wilayah pengawasan kantor pabean penerbit izin,

  • Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan kepada kantor pabean yang mengawasi lokasi tempat penggunaan barang impor sementara;
  • Pejabat Bea dan Cukai kantor pabean yang mengawasi lokasi tempat penggunaan barang impor sementara melakukan pemeriksaan barang impor sementara kemudian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kantor Pabean Penerbit Izin Impor Sementara.

6. Dalam hal barang impor sementara hilang tanpa ada unsur kesengajaan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat laporan kejadian dan berita acara pemeriksaan.

7. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor Pabean.

8. Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali atas Barang Impor Sementara dengan Tujuan Tertentu atau Surat Penolakan disertai alasan penolakan.

9. Dalam hal barang impor sementara tidak diekspor kembali untuk tujuan lainnya dengan pertimbangan atas nama Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat bea dan cukai menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah (KPPBC) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU BC)

  • Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor Wilayah (KPPBC) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU BC).
  • Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerima dan memberikan pertimbangan.
  • berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang membidangi Fasilitas menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali atas Barang Impor Sementara dengan Tujuan Tertentu atau Surat Penolakan disertai alasan penolakan.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

1. Paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik atau Naskah Dinas Perbantuan Pemeriksaan Fisik kepada Kepala Kantor Pabean Pengawasan

2. Jangka Waktu Pemeriksaan Fisik menyesuaikan dengan Surat Tugas Pemeriksaan Fisik.

3. Paling lama 1 hari kerja setelah tanggal berita acara pemeriksaan fisik/Naskah Dinas Penyampaian BA Pemeriksaan Fisik dari Kantor Pabean Pengawasan sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri tidak diekspor kembali tujuan tertentu kategori 1,2,dan 3

4. Paling lama 1 hari kerja setelah tanggal Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang Fasilitas menerima Persetujuan/Penolakan Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPU sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri tidak diekspor kembali tujuan tertentu kategori tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPU BC.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali atas Barang Impor Sementara dengan Tujuan Tertentu atau Surat Penolakan disertai alasan penolakan.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan