Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara Karena Keadaan Memaksa

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali karena keadaan memaksa (force majeure) melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan pernyataan dari instansi yang berwenang berupa:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bencana alam;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk keadaan huru-hara, kebakaran dan kecelakaan darat;
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk kecelakaan laut atau Kecelakaan Udara; atau
  • Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang.

3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali karena keadaan memaksa (force majeure) melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. SKP meneruskan permohonan dari Portal DJBC atau Portal INSW ke SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean penerbit Izin Impor Sementara.

3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian persyaratan dan dapat memberikan penilaian lebih lanjut atas dokumen yang dilampirkan.

4. dalam hal Hasil Penelitian memenuhi persyaratan dan Sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani fasilitas menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang impor sementara dalam keadaan mendesak (force majeure).

5. dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani fasilitas menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.

6. Importir menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang impor sementara dalam keadaan mendesak (force majeure) atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani fasilitas pada KPU menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali barang Impor Sementara karena keadaan memaksa (force majeur) atau Surat Penolakan.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur) atau Surat Penolakan.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan