Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Izin/Persetujuan Impor Kembali (Reimpor)

Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke
dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :

  1. dalam kualitas yang sama
  2. untuk keperluan perbaikan;
  3. untuk keperluan pengerjaan; atau
  4. untuk keperluan pengujian.

Permohonan izin re-impor yang dimaksud adalah permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ bagian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.

Terhadap reimpor barang eks fasilitas KITE, surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor akan mewajibkan importir untuk mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terutang.

Pelayanan pemberian izin impor kembali barang yang telah diekspor (re-impor) yang dimulai dari importir mengajukan permohonan re-impor sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberian/penolakan izin impor kembali atas barang yang telah diekspor.
 

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir/Eksportir mengajukan permohonan reimpor kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau loket pelayanan (dalam hal belum terdapat SKP atau SKP tidak berfungsi).

2. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam kualitas yang sama; b. untuk keperluan perbaikan; c. untuk keperluan pengerjaan; atau d. untuk keperluan pengujian.

3. Permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ b agian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.

4. Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;
  • Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan.
  • Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor.

5. Surat Uraian dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat Uraian hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir/Eksportir atau Kuasanya menyampaikan permohonan beserta kelengkapannya kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui SKP atau melalui Loket Pelayanan.

2. Pejabat loket atau petugas yang bertugas menerima dokumen meneliti kelengkapan

  • mengembalikan dokumen permohonan kepada Importir/Eksportir atau kuasanya untuk dilengkapi, dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap; atau
  • memberikan tanda terima kepada Importir/Eksportir atau kuasanya, dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap dan sesuai.

3. Pejabat loket atau Petugas yang bertugas menerima dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai

4. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian

  • dalam hal tidak lengkap atau tidak benar, menolak permohonan dengan menerbitkan respon reject/penolakan atau menyiapkan konsep Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator; atau
  • dalam hal lengkap dan benar, menerima permohonan dengan menyiapkan konsep Keputusan Persetujuan Reimpor yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator.

5. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator menandatangani Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.

6. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan hardcopy Keputusan Persetujuan Reimpor, mengirimkan melalui email atau melalui SKP kepada Importir/Eksportir atau Kuasanya.

7. Importir atau Kuasanya menerima Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan/respon reject/penolakan.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

G.  Jaminan Pelayanan

Pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, SOP, dan Norma Waktu yang ditetapkan.

 

H. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin kepada pihak yang meminta pelayanan sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Keamanan data dan informasi pengguna layanan dan pelayanan dijamin kerahasiaannya mengacu kepada peraturan terkait.

3. Penyelenggaraan layanan menerapkan asas keselamatan baik bagi petugas layanan, pengguna jasa, ataupun pihak terkait.

 

I. Informasi Sanksi

1. Pasal 10A UU Nomor 17 Tahun 2006

(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Pasal 10B UU Nomor 17 Tahun 2006

(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.

ayat (2) mengatur terkait:

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

 

J. Konsekuensi jika Persyaratan Tidak Lengkap

SKP menerbitkan respon penolakan.

 

K. SOP

SOP-7/TMC/2016 tanggal 7 Desember 2016.

https://drive.google.com/drive/folders/1a4iBZF6hQOZUEiZVJrcoNrcqcesq4iFm

L. Flowchart

M. Kontak Informasi yang Mudah Dihubungi

Call Center KPPBC TMP C Ambon melalui Telpon/SMS/WA 0811471088.

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan