Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke
dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :
Permohonan izin re-impor yang dimaksud adalah permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ bagian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.
Terhadap reimpor barang eks fasilitas KITE, surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor akan mewajibkan importir untuk mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terutang.
Pelayanan pemberian izin impor kembali barang yang telah diekspor (re-impor) yang dimulai dari importir mengajukan permohonan re-impor sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberian/penolakan izin impor kembali atas barang yang telah diekspor.
A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir/Eksportir mengajukan permohonan reimpor kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau loket pelayanan (dalam hal belum terdapat SKP atau SKP tidak berfungsi).
2. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam kualitas yang sama; b. untuk keperluan perbaikan; c. untuk keperluan pengerjaan; atau d. untuk keperluan pengujian.
3. Permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ b agian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.
4. Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung, antara lain:
5. Surat Uraian dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat Uraian hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Importir/Eksportir atau Kuasanya menyampaikan permohonan beserta kelengkapannya kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melalui SKP atau melalui Loket Pelayanan.
2. Pejabat loket atau petugas yang bertugas menerima dokumen meneliti kelengkapan
3. Pejabat loket atau Petugas yang bertugas menerima dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai
4. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian
5. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dengan Jabatan Administrator menandatangani Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.
6. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan hardcopy Keputusan Persetujuan Reimpor, mengirimkan melalui email atau melalui SKP kepada Importir/Eksportir atau Kuasanya.
7. Importir atau Kuasanya menerima Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan/respon reject/penolakan.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
G. Jaminan Pelayanan
Pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, SOP, dan Norma Waktu yang ditetapkan.
H. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin kepada pihak yang meminta pelayanan sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Keamanan data dan informasi pengguna layanan dan pelayanan dijamin kerahasiaannya mengacu kepada peraturan terkait.
3. Penyelenggaraan layanan menerapkan asas keselamatan baik bagi petugas layanan, pengguna jasa, ataupun pihak terkait.
I. Informasi Sanksi
1. Pasal 10A UU Nomor 17 Tahun 2006
(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pasal 10B UU Nomor 17 Tahun 2006
(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
ayat (2) mengatur terkait:
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
J. Konsekuensi jika Persyaratan Tidak Lengkap
SKP menerbitkan respon penolakan.
K. SOP
SOP-7/TMC/2016 tanggal 7 Desember 2016.
https://drive.google.com/drive/folders/1a4iBZF6hQOZUEiZVJrcoNrcqcesq4iFm
L. Flowchart
M. Kontak Informasi yang Mudah Dihubungi
Call Center KPPBC TMP C Ambon melalui Telpon/SMS/WA 0811471088.
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca