Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

A. Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan Pembatalan PEB, dengan melampirkan:

  • Hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan hasil cetak NPE (dalam hal PEB disampaikan melalui system PDE)
  • Copy PEB dan NPE (dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpanan data elektronik atau tulisan di atas formulir).
  • Surat pernyataan diatas materai dari pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan diekspor masih ditimbun di TPS (dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS).
  • BL/AWB dalam hal sarana pengangkut jadi berangkat

2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest (pengangkut berangkat) atau sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat (tidak berangkat).

B. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

1. Eksportir mengajukan permohonan pembatalan PEB kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen persyaratan.

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pemberitahuan pembatalan dan konfirmasi PEB yang dibatalkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan dan manifes.

3. Pejabat Bea dan Cukai menindaklanjuti hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan dan manifes.

4. Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan permohonan pembatalan PEB kepada eksportir disertai catatan penolakan, dalam hal hasil konfirmasi dan penelitian menujukan:

  • Adanya penerbitan NHI dan hasil pemeriksaan fisik menunjukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
  • Adanya penegahan barang ekspor dan terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor
  • Hasil pemeriksaan manifes menunjukan barang benar-benar telah dikirim ke luar daerah pabean

5. Dalam hal hasil konfirmasi dan penelitian menunjukan memenuhi persyaratan pembatalan PEB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:

  • Memberikan cap "DIBATALKAN" di sudut kanan atas pada hasil cetak PEB atau Copy PEB dan hasil cetak NPE, serta menyerahkan kepada eksportir dan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB (dalam hal barang ekspor dari TPB).
  • Melakukan perekaman pembatalan PEB atau membuat catatan pembatalan PEB

6. Eksportir menerima surat persetujuan/penolakan pembatalan PEB

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 5 hari kerja terhitung dari sejak diterimanya dokumen secara lengkap

D. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya.

E. Produk Pelayanan

  1. Surat penolakan pembatalan PEB
  2. Surat persetujuan pembatalan PEB

F. PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan