DASAR HUKUM :
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk/Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua KMK Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan.
e. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/ BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
f. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
DESKRIPSI :
a. SOP ini menjelaskan proses pelayanan pemberian izin impor kembali barang yang telah diekspor (re-impor) yang dimulai dari importir mengajukan permohonan re-impor sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberian/penolakan izin impor kembali atas barang yang telah diekspor.
b. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :
1) dalam kualitas yang sama;
2) untuk keperluan perbaikan;
3) untuk keperluan pengerjaan; atau
4) untuk keperluan pengujian.
c. Permohonan izin re-impor yang dimaksud dalam SOP ini adalah permohonan re-impor kepada Kepala Kantor disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ bagian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.
d. Terhadap reimpor barang eks fasilitas KITE, surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor akan mewajibkan importir untuk mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terutang.
e. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
PERSYARATAN :
Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung, antara lain :
a. Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB.
b. Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan.
c. Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor.
d. Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.
BIAYA :
Tidak ada.
FLOWCHART :
SLIDE :
Tweet
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca