Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Pemberian Izin Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (Re-impor)

DASAR HUKUM :

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.

c. Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   106/PMK.04/2007   tentang Pembebasan  Bea  Masuk/Cukai  atas  Impor  Kembali Barang  yang  telah diekspor.

             d. Keputusan    Menteri    Keuangan    Nomor    236/KMK.03/2003    tentang Perubahan Kedua KMK Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan.

             e. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/ BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

             f.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Tatalaksana  Kemudahan  Impor  Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

DESKRIPSI :

a. SOP  ini  menjelaskan  proses  pelayanan  pemberian  izin  impor  kembali barang yang   telah   diekspor   (re-impor)   yang   dimulai   dari   importir mengajukan  permohonan  re-impor  sampai dengan diterbitkannya  surat keputusan  pemberian/penolakan  izin  impor  kembali  atas  barang  yang telah diekspor.

b. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :

1) dalam kualitas yang sama;

2) untuk keperluan perbaikan;

3) untuk keperluan pengerjaan; atau

4) untuk keperluan pengujian.

c.  Permohonan   izin   re-impor   yang   dimaksud   dalam   SOP   ini   adalah permohonan   re-impor  kepada  Kepala  Kantor  disertai  dengan  rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai dikecualikan terhadap parts/ bagian pengganti yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/ pengerjaan.

d. Terhadap  reimpor  barang  eks  fasilitas  KITE,  surat  keputusan  yang diterbitkan oleh   Kepala   Kantor   akan   mewajibkan   importir   untuk mempertaruhkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terutang.

             e.  Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

PERSYARATAN :

Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung, antara lain :

a. Fotocopy  Pemberitahuan  Ekspor  Barang  (PEB),  Persetujuan  Ekspor, dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Surveyor atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB.

b. Invoice   yang   mencantumkan   harga   bagian   (parts)   pengganti   yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan.

c.  Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor.

d. Surat  keterangan  dari  pihak  terkait  di  luar  negeri  yang  menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang keperluan pengujian.

BIAYA :

Tidak ada.

FLOWCHART :

SLIDE :

https://bit.ly/2U9eKyw

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan