Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (BC 2.0)

Deskripsi

  1. SOP ini menjelaskan pemeriksaan fisik atas barang impor berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir yang dimulai sejak Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) menerima Instruksi Pemeriksaan (IP) beserta packing list sampai dengan penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan lampirannya, serta pendukung pemeriksaan barang lainnya (barang contoh dan/atau foto) kepada pelaksana di Seksi Kepabeanan dan Cukai.
  1. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  1. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
  1. Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik yaitu;
  1. 10% (sepuluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah; atau
  1. 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.
  1. PPF dapat meningkatkan tingkat pemeriksaan menjadi pemeriksaan mendalam dalam hal:
  1. ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan;
  1. terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan berdasarkan pada keahlian (proffesional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
  2. pemeriksaan Fisik karena jabatan;
  1. terdapat informasi intelejen; dan/atau
  1. barang impor dalam bentuk curah.
  1. PPF menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam hal kantor pabean telah menerapkan penyampaian PIB melalui PDE kepabeanan dan media penyimpan data, PPF menuangkan LHP ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  1. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Peraturan   Menteri   Keuangan   nomor   139/PMK.04/2007   tentangPemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-225/PMK.04/2015.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

 

Ketertautan

SOP ini memiliki ketertautan dengan proses pelayanan impor di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  1. Importir/kuasanya
  1. Petugas Pemeriksa Fisik
  1. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
  1. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. Adanya Instruksi Pemeriksaan dan dokumen pelengkap pabean lain:
  1. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan instruksi pemeriksaan.

Keluaran (Output)

Laporan Hasil Pemeriksaan Barang

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu Penyelesaian SOP ini adalah 120 Menit

Perhatian

SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, dalam memberikan pelayanan importasi bagi pengguna jasa. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses tersebut menjadi terhambat.

Matriks RASCI

Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan

Pemberitahuan Pabean (BC 2.0)

Importir/ kuasanya Kepala Seksi PKC Pejabat Pemeriksa Fisik Pelaksana
Penerimaan berkas pemeriksaan fisik dan Penerbitan PKB dan IP S R/A   S
Penerimaan IP dan berkas pemeriksaan fisik     R S
Pemeriksaan fisik barang di lokasi R   R  
Penerbitan LHP     R/A  
Penerbitan BA A   R/A  
Perekaman LHP dan upload foto     R  
Penyerahan LHP dan BA dan contoh barang (apabila ada)     R  

 

Prosedur Kerja

  1. Importir/kuasanya menerima pemberitahuan pemeriksaan fisik, kemudian:
  1. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan;
  1. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis .
  1. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima pemberitahuan kesiapan barang, menginput PKB dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP) dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikan IP dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF).
  1. PPF menerima instruksi pemeriksaan dan dokumen pelengkap pabean dari Pelaksana, kemudian menuju tempat pemeriksaan.
  1. Importir/kuasanya mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di bawah pengawasan PPF.
  1. PPF melakukan hal sebagai berikut:
  1. Meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list.
  1. Menghitung jumlah dan jenis serta memeriksa nomor kemasan sebelum dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang impor.
  1. Importir/kuasanya membuka kemasan yang akan diperiksa dan menyaksikan pemeriksaan fisik.
  2. PPF melakukan hal sebagai berikut:
  1. Memeriksa jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yang diperiksa; mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagi pemeriksaan fisik; memeriksa data teknis atau spesifikasi barang, dan kondisi barang setelah kemasan dibuka oleh importir/kuasanya.
  1. Membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa, serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau foto barang (jika ada).
  1. Membuat Berita Acara Pemeriksaan fisik barang kemudian bersama-sama importir/kuasanya menandatanganinya.
  1. Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  1. Melakukan perekaman LHP dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan dan menyerahkan BAP dan LHP dan/atau barang contoh/foto (jika ada) kepada Pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai.

      h. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima BAP dan LHP beserta barang contoh dan/atau foto (jika ada).

Biaya Layanan

  • TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Bagan Alir (Flowchart)

Slide

http://bit.ly/37TiL05

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan