Deskripsi
- 10% (sepuluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah; atau
- 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.
- ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan;
- terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan berdasarkan pada keahlian (proffesional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
- pemeriksaan Fisik karena jabatan;
- terdapat informasi intelejen; dan/atau
- barang impor dalam bentuk curah.
Dasar Hukum
Ketertautan
SOP ini memiliki ketertautan dengan proses pelayanan impor di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Persyaratan dan Perlengkapan
Keluaran (Output)
Laporan Hasil Pemeriksaan Barang
Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu Penyelesaian SOP ini adalah 120 Menit
Perhatian
SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, dalam memberikan pelayanan importasi bagi pengguna jasa. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses tersebut menjadi terhambat.
Matriks RASCI
Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (BC 2.0) |
Importir/ kuasanya | Kepala Seksi PKC | Pejabat Pemeriksa Fisik | Pelaksana |
Penerimaan berkas pemeriksaan fisik dan Penerbitan PKB dan IP | S | R/A | S | |
Penerimaan IP dan berkas pemeriksaan fisik | R | S | ||
Pemeriksaan fisik barang di lokasi | R | R | ||
Penerbitan LHP | R/A | |||
Penerbitan BA | A | R/A | ||
Perekaman LHP dan upload foto | R | |||
Penyerahan LHP dan BA dan contoh barang (apabila ada) | R |
Prosedur Kerja
- menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis .
- Meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list.
- Menghitung jumlah dan jenis serta memeriksa nomor kemasan sebelum dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang impor.
- Memeriksa jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yang diperiksa; mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagi pemeriksaan fisik; memeriksa data teknis atau spesifikasi barang, dan kondisi barang setelah kemasan dibuka oleh importir/kuasanya.
- Membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa, serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau foto barang (jika ada).
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan fisik barang kemudian bersama-sama importir/kuasanya menandatanganinya.
- Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Melakukan perekaman LHP dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan dan menyerahkan BAP dan LHP dan/atau barang contoh/foto (jika ada) kepada Pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai.
h. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima BAP dan LHP beserta barang contoh dan/atau foto (jika ada).
Biaya Layanan
Bagan Alir (Flowchart)
Slide
Tweet
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca