Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang Impor (Prosedur Online)

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) Di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang Di Tempat Penimbunan Sementara, dan Pengenaan Sanksi.

DESKRIPSI :

  1. SOP ini menjelaskan tentang pelayanan pindah lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara lainnya dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean yang dimulai sejak Pemohon Pemindahan Lokasi Penimbunan mengajukan permohonan PLP melalui Sistem TPS online sampai dengan Pemohon PLP merekam waktu pemasukan barang ke TPS Tujuan dan mengirimkan data pemasukan barang melalui Sistem TPS Online.
  2. Barang impor adalah barang yang dimasukan ke dalam Daerah Pabean.
  3. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  4. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS) adalah yang mengelola lapangan atau gudang penumpukan kontainer atau barang impor dalam suatu Kawasan Pabean yang berada di dalam area pelabuhan, yang memiliki ijin sebagai Pengusaha TPS dari Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeanannya dari suatu TPS Asal ke TPS Tujuan yang berada dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean.
  6. Yard Occupancy Ratio (YOR) atau tingkat penggunaan lapangan penumpukan adalah perbandingan antara jumlah penggunaan lapangan penumpukan dengan lapangan penumpukan yang tersedia (siap operasi) yang dihitung dalam satuan ton/hari atau m³/hari.
  7. Shed Occupancy Ratio (SOR) atau tingkat penggunaan gudang adalah perbandingan antara jumlah penggunaan ruang penumpukan dengan ruang penumpukan yang tersedia yang dihitung dalam satuan ton/hari atau m³/hari.
  8. Pemohon PLP adalah Pengusaha TPS Asal atau Pengusaha TPS Tujuan yang mengajukan permohonan PLP.
  9. Pejabat Bea dan Cukai yang Mengawasi TPS Asal/Tujuan adalah Pejabat Bea Dan Cukai dengan jabatan Pelaksana pada Seksi yang membidangi pelayanan kepabeanan dan cukai atau Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang melakukan kegiatan pengawasan atas TPS Asal/Tujuan PLP.
  10. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Perbendaharaan dan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

PERSYARATAN :

  1. Pindah Lokasi Penimbunan dapat dilakukan dalam hal:
    1. YOR atau SOR TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilitas fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan;
    2. Pada TPS asal tidak tersedia tempat penimbunan barang impor konsolidasi, yaitu pengangkutan barang impor menggunakan satu peti kemas untuk lebih dari satu penerima barang atau menggunakan 1 (satu) peti kemas untuk lebih dari 1 (satu) house bill of lading dengan penerima barang yang sama Less than Container (LCL);
    3. Pada TPS asal tidak tersedia lapangan atau gudang penumpukkan barang impor yang membutuhkan sarana dan prasarana yang khusus atau penggunaan kapasitas tempat penumpukan dengan sarana dan prasarana yang khusus yang tersedia mencapai sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas;
    4. Barang impor berupa barang kena cukai yang akan dilekati pita cukai di TPS tujuan;
    5. Barang impor konsolidasi dalam 1 (satu) master airway bill atau master bill of lading; atau
    6. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS Asal.
  2. Pemohon PLP adalah Pengusaha TPS Asal. Pengusaha TPS Tujuan dapat melakukan Permohonan PLP dalam hal:
    1. Barang impor dalam 1 (satu) master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggaraa pos yang berkedudukan di TPS lain.
    2. Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera.
    3. Barang impor dalam kantor pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos.
  3. Permohonan PLP tidak dapat dilakukan jika telah diajukan dokumen pemberitahuan pabean impor.
  4. Permohonan PLP Online dilakukan dengan menggunakan Sistem TPS Online.

BIAYA :

Tidak ada.

FLOWCHART :

SLIDE :

https://bit.ly/3hJnc1C

 

 

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan