Deskripsi
a. SOP ini menjelaskan proses penyampaian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (BC 2.0) melalui Media Penyimpanan Data Elektronik yang dimulai sejak diterimanya PIB dalam bentuk data elektronik dalam media penyimpanan data elektronik dari Importir/PPJK sampai dengan terbit respon nomor pendaftaran dan penjaluran atau nota pemberitahuan penolakan.
b. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
c. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
d. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.
e. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
f. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
g. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pengolahan Data dan Adminitrasi Dokumen.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015.
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
Ketertautan
SOP ini memiliki ketertautan dengan:
a. Prosedur penelitian pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.
b. Prosedur penelitian pemberitahuan pabean.
4. Pihak-Pihak yang Terlibat
a. Importir/PPJK.
b. Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.
5. Persyaratan dan Perlengkapan
a. Importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB (modul PIB), dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
b. Importir menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi dari instansi terkait.
c. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diimpor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.
6. Keluaran (Output)
a. Hasil cetak nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan penetapan jalur; atau
b. Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL).
7. Jangka Waktu Penyelesaian
SOP ini dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak data diterima lengkap sampai dengan penyampaian hasil cetak nomor pendaftaran dan penjaluran atau NPBL.
8. Perhatian
SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen maupun bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B dalam melaksanakan pelayanan penerimaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor (BC 2.0) melalui Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE). Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka pelaksanaan proses pelayanan penerimaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor (BC 2.0) melalui Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE) akan terganggu.
Matriks RASCI
Pelayanan Penerimaan Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik |
Importir/PPJK |
Pelaksana Pada Seksi PDAD |
Penerimaan PIB dalam bentuk MPDE |
S |
R |
Pengunggahan data PIB |
|
R |
Penyampaian Nomor Daftar PIB atau NPBL |
I |
R |
10. Prosedur Kerja
a. Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menerima PIB dalam bentuk data pada media penyimpanan data elektronik, dokumen pelengkap paban, surat keputusan pembebasan/keringanan/penundaan BM dan/atau PDRI, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, dan/atau izin/rekomendasi dari instansi terkait dari Importir/PPJK.
b. Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen memeriksa kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpanan data elektronik:
1) Dalam hal sesuai, menggunggah (upload) data dari media penyimpanan data elektronik kedalam SKP:
a) Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukan Importir/PPJK terkena blokir, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak respon penolakan dan menyampaikan kepada Importir/PPJK.
b) Dalam hal hasil penelitian oleh SKP atas data PIB tidak sesuai, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak respon penolakan dan menyampaikan kepada Importir/PPJK.
c) Dalam hal hasil penelitian oleh SKP telah sesuai, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak tanggal pengajuan dan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dan mencetak permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1 Inward atau BC 1.2 Inward, pos dan/atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukan nomor dan tanggal BC 1.1 Inward atau BC 1.2 Inward, pos dan/atau sub pos BC 1.1 belum terantum, kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.
2) Dalam hal tidak sesuai, mengembalikan kepada importir/PPJK.
c. Dalam jangka waktu 5 atau 14 hari:
1) Dalam hal Importir/PPJK tidak melakukan pembayaran dan/atau peyerahan jaminan, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak respon penolakan dari SKP kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.
2) Dalam hal importir melakukan pembayaran, akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan oleh SKP:
a) Dalam hal berdasarkan PIB menunjukan barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan penetapan jalur dari SKP, kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.
b) Dalam hal berdasarkan PIB menunjukan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak NPBL, kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.
11. Biaya Layanan
Flowchart
Slide
Tweet
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca