Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penerimaan Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

Deskripsi

a.   SOP ini menjelaskan proses penyampaian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (BC 2.0) melalui Media Penyimpanan Data Elektronik yang dimulai sejak diterimanya PIB dalam bentuk data elektronik dalam media penyimpanan data elektronik dari Importir/PPJK sampai dengan terbit respon nomor pendaftaran dan penjaluran atau nota pemberitahuan penolakan.

b.  Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.

c.   Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.

d. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

e.   Sistem  Komputer  Pelayanan  yang  selanjutnya  disingkat  SKP  adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor  Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

f.    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

g.  Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pengolahan Data dan Adminitrasi Dokumen.

 

 

2.  Dasar Hukum

a.   Undang-Undang    Nomor    10    Tahun    1995    tentang    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

b. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  139/PMK.04/2007  tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015.

c.   Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   161/PMK.04/2007   tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

d. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  155/PMK.04/2008  tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015.

       e.  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  228/PMK.04/2015 tentang Tata Cara        Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

                 f.  Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor  P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam    Rangka  Impor,  Penerimaan  Negara  Dalam  Rangka  Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009.
                 g.       Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

 

 
 

Ketertautan

 

SOP ini memiliki ketertautan dengan:

a. Prosedur   penelitian   pemenuhan   ketentuan   barang   larangan   dan pembatasan.

      b. Prosedur penelitian pemberitahuan pabean.

 

 

4.  Pihak-Pihak yang Terlibat

a.  Importir/PPJK.

b.  Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.

 

 

5.  Persyaratan dan Perlengkapan

a.   Importir/PPJK  mengisi  PIB  secara  lengkap  dengan  menggunakan program aplikasi PIB (modul PIB), dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.

b.  Importir menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi dari instansi terkait.

c.   Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diimpor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

 

 

6.  Keluaran (Output)

a.  Hasil cetak nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan penetapan jalur; atau

b.  Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL).

 

 

7.  Jangka Waktu Penyelesaian

 

SOP ini dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak data diterima lengkap sampai dengan penyampaian hasil cetak nomor pendaftaran dan penjaluran atau NPBL.

 

 

8.  Perhatian

 

SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen maupun bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B dalam melaksanakan pelayanan penerimaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor (BC 2.0) melalui Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE). Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan    baik,    maka    pelaksanaan    proses    pelayanan    penerimaan pemberitahuan  pabean  dalam  rangka  impor  (BC  2.0)  melalui  Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE) akan terganggu.

 

 

Matriks RASCI

 

Pelayanan Penerimaan Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

 

 

 

 

Importir/PPJK

 

 

 

Pelaksana Pada Seksi

PDAD

Penerimaan PIB dalam bentuk MPDE

 

S

 

R

Pengunggahan data PIB

 

R

Penyampaian Nomor

Daftar PIB atau NPBL

 

I

 

R

 

 

10. Prosedur Kerja

a.   Pelaksana  pada  Seksi  Pengolahan  Data  dan  Administrasi  Dokumen menerima PIB dalam bentuk data pada media penyimpanan data elektronik,                dokumen      pelengkap      paban,      surat      keputusan pembebasan/keringanan/penundaan   BM  dan/atau  PDRI,  dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, dan/atau izin/rekomendasi dari instansi terkait dari Importir/PPJK.

b. Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen memeriksa kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpanan data elektronik:

1)   Dalam   hal   sesuai,   menggunggah   (upload)   data   dari   media penyimpanan data elektronik kedalam SKP:

a)  Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukan Importir/PPJK terkena blokir, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak respon penolakan dan menyampaikan kepada Importir/PPJK.

b)   Dalam hal hasil penelitian oleh SKP atas data PIB tidak sesuai, Pelaksana      pada   Seksi   Pengolahan   Data   dan   Administrasi Dokumen mencetak respon penolakan dan menyampaikan kepada Importir/PPJK.

c)   Dalam hal hasil penelitian oleh SKP telah sesuai, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak tanggal pengajuan dan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dan mencetak permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1 Inward atau BC 1.2 Inward, pos dan/atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukan nomor dan tanggal BC 1.1 Inward atau BC 1.2 Inward, pos dan/atau                   sub   pos   BC   1.1   belum   terantum,   kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.

                2)  Dalam hal tidak sesuai, mengembalikan kepada importir/PPJK.

c.  Dalam jangka waktu 5 atau 14 hari:

1)   Dalam hal Importir/PPJK tidak melakukan pembayaran dan/atau peyerahan jaminan, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi    Dokumen   mencetak   respon   penolakan   dari   SKP kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.

 

2)   Dalam   hal   importir   melakukan   pembayaran,   akan   dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan oleh SKP:

a)  Dalam  hal  berdasarkan  PIB  menunjukan  barang  tidak  wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan penetapan jalur dari SKP, kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.

b)   Dalam  hal  berdasarkan  PIB  menunjukan  barang  impor  wajib memenuhi      ketentuan  larangan/pembatasan,  Pelaksana  pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mencetak NPBL, kemudian menyampaikan kepada Importir/PPJK.

11. Biaya Layanan

  • Tidak Dipungut Biaya

Flowchart

Slide

http://bit.ly/37TiL05

 

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan