Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Ekspor (BC 3.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

Deskripsi

  1. SOP ini menjelaskan tentang proses penyampaian pemberitahuan ekspor (BC 3.0) melalui media penyimpanan data elektronik dimulai sejak eksportir menyerahkan hardcopy dan softcopy data PEB kepada Pejabat Penerima Dokumen sampai dengan terbit respon nomor pendaftaran dan penjaluran atau respon Nota Pemberitahuan Penolakan.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  5. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  6. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
  7. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  8. NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatan ke sarana pengangkut.
  9. PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh SKP untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
  10. NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan / atau tidak sesuai.
  11. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-34/BC/2016.

Ketertautan

SOP ini memiliki ketertautan dengan SOP Penindakan.

Pihak-pihak yang Terlibat

  1. Pengusaha
  2. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai
  3. Bendahara Penerimaan / Bank Devisa
  4. Pejabat Pemeriksa Fisik
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan  Teknis

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan modul aplikasi ekspor, berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean meliputi: 
  • data PEB;
  • data PKB (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraianbarang (dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir); kemudian menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan;
  1. Eksportir melakukan pembayaran bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajak ekspor melalui Bank Persepsi/ Pos Persepsi;
  2. Eksportir menyampaikan hardcopy dan softcopy PEB kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

Keluaran

  1. Nota Pelayanan Ekspor (NPE); atau
  2. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)

Jangka Waktu Penyelesaian

SOP ini dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak data diterima lengkap sampai dengan pengiriman respon nomor pendaftaran:

  1. Tidak termasuk konfirmasi perizinan dari instansi terkait dan
  2. Tidak termasuk waktu tunggu konfirmasi pembayaran bank.

Perhatian

SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dalam melaksanakan Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka akan menghambat proses Pelayanan Eskpor.

Matriks RASCI

Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Ekspor (3.0) Melalui Media Penyimpanan Data Elektronik

Eksportir / PPJK

Pelaksana pada Seksi PKCDT

Seksi P2

Menyiapankan PEB

R

I

I

Menerima dan Meneliti Status Blokir Eksportir

I

R

I

Mengunggah data PEB dari Media Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.

I

R

I

Penelitian Lartas

I

I/S

R

Prosedur Kerja

  1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB kemudian menyerahkan hasil cetak PEB yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan, Media Penyimpan Data elektronik yang berisi data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen pelengkap pabean ke pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.
  2. Pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK.
  • Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen mengembalikan PEB dan menerbitkan NPP.
  • Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen melalui Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar.
  1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan:
  • dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
  • pengisian data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar,

        Pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen disertai NPP kepada eksportir.

Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan:

  1.  dokumen pelengkap pabean lengkap;
  2.  pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar,

       Pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen mengunggah data PEB dari Media Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.

  1. SKP melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB.
  • Dalam hal penelitian menunjukkan pengisian data PEB tidak lengkap maka diterbitkan NPP.
  • Dalam penelitian menunjukkan pengisian data PEB lengkap maka SKP melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi.
  1. Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukkan pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka pelaksana pada Seksi PKCDT yang bertugas sebagai penerima dokumen mengirimkan berkas PEB kepada Kasi P2.  (SOP Larangan atau Pembatasan).

      Dalam hal hasil penelitian oleh SKP menunjukkan pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka SKP memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan menerbitkan respon:

  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukanpemeriksaan fisik.

Biaya Layanan

  • Tidak Dipungut Biaya

 

Flowchart

Slide

http://bit.ly/2Dy004r

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan