Jalur merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Dokumen PIB adalah dokumen hasil pencetakan PIB dengan dokumen pelengkap pabean.
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, meliputi Invoice, Packing List, Bill of Lading dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
2. Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan.
3. Importir harus :
4. Dalam hal diterbitkan SPTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penyesuain jaminan sesuai dengan SPPJ yang diterbitkan.
B. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
1. Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
2. SKP melakukan penelitian PIB meliputi
3. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
4. SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJM.
5. SKP menunjuk Pejabat pemeriksa fisik dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
6. Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta Pejabat peneliti dokumen.
7. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
8. Pejabat pemeriksa dokumen selanjutnya melakukan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean
9. Dalam hal diterbitkan SPBL, Importir memenuhi ketentuan perijinan larangan/pembatasan yang ditentukan
10. Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk atau cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penambahan kekurangan jaminan
11. Importir mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 30 Hari sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. Tanggal penetapan
D. Biaya/Tarif
Paling lama 30 Hari sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. Tanggal penetapan
E. Produk Pelayanan
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
G. Jaminan Pelayanan
Pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, SOP, dan Norma Waktu yang ditetapkan.
H. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin kepada pihak yang meminta pelayanan sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Keamanan data dan informasi pengguna layanan dan pelayanan dijamin kerahasiaannya mengacu kepada peraturan terkait.
3. Penyelenggaraan layanan menerapkan asas keselamatan baik bagi petugas layanan, pengguna jasa, ataupun pihak terkait.
I. Informasi Sanksi
1. Pasal 10A UU Nomor 17 Tahun 2006
(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pasal 10B UU Nomor 17 Tahun 2006
(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
ayat (2) mengatur terkait:
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
J. Konsekuensi jika Persyaratan Tidak Lengkap
SKP menerbitkan respon penolakan.
K. Kontak Informasi yang Mudah Dihubungi
Call Center KPPBC TMP C Ambon melalui Telpon/SMS/WA 0811471088.
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca