Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Merah)

Jalur merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Dokumen PIB adalah dokumen hasil pencetakan PIB dengan dokumen pelengkap pabean.

Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, meliputi Invoice, Packing List, Bill of Lading dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

2. Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan.

3. Importir harus :

  • melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan
  • menyerahkan dokumen pelengkap pabean
  • menyerahkan Pemberitahuan Kesiapan Barang untuk dasar pemeriksaan fisik dan menyediakan TKBM yang memadai d. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan dalam rangka penelitian pabean

4. Dalam hal diterbitkan SPTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penyesuain jaminan sesuai dengan SPPJ yang diterbitkan.

B. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

1. Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

2. SKP melakukan penelitian PIB meliputi

  • pemblokiran importir
  • Validasi data BC 1.1/1.2, B/L, NDPBM, Pos Tarif, akses kepabeanan
  • Kelengkapan pengisian data PIB

3. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.

  • Dalam hal barang impor telah memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, SKP memberikan tanggal pengajuan dan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau permintaan penyerahan jaminan.
  • Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan

4. SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJM.

  • Importir menerima respons SPJM dan menyampaikan dokumen pelengkap serta pemberitahuan kesiapan barang kepada Pejabat
  • Pengusaha TPS menerima pemberitahuan SPJM dan menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan fisik

5. SKP menunjuk Pejabat pemeriksa fisik dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.

6. Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta Pejabat peneliti dokumen.

  • Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Pengambilan Barang Contoh yang ditandatangani oleh Importir/PPJK dan Pemeriksa fisik.
  • Merekam LHP kedalam SKP, dan menyerahkan LHP dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik ke Pejabat Peneliti Dokumen.

7. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:

  • penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean, LHP dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik
  • Melakukan penelitian tarif, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan Larangan dan Pembatasan
  • Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa permintaan tambahan Uraian (NPD dan DNP) dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean
  • Dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengajukan uji laboratorium
  • Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau laboratorium kedapatan tidak sesuai, pejabat pemeriksa dokumen dapat menyampaikan kepada unit pengawasan

8. Pejabat pemeriksa dokumen selanjutnya melakukan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean

  • Dalam hal hasil penetapan barang impor merupakan barang lartas, dan importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPBL melalui SKP
  • Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) melalui SKP
  • Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan lebih bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dan SPPB melalui SKP
  • Dalam hal hasil penetapan barang impor tidak terkena ketentuan lartas, dan tidak mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui SKP.

9. Dalam hal diterbitkan SPBL, Importir memenuhi ketentuan perijinan larangan/pembatasan yang ditentukan

10. Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk atau cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penambahan kekurangan jaminan

11. Importir mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 30 Hari sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. Tanggal penetapan

D. Biaya/Tarif

Paling lama 30 Hari sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. Tanggal penetapan

E. Produk Pelayanan

  1. Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM)
  2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
  3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.

 

G.  Jaminan Pelayanan

Pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, SOP, dan Norma Waktu yang ditetapkan.

 

H. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin kepada pihak yang meminta pelayanan sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Keamanan data dan informasi pengguna layanan dan pelayanan dijamin kerahasiaannya mengacu kepada peraturan terkait.

3. Penyelenggaraan layanan menerapkan asas keselamatan baik bagi petugas layanan, pengguna jasa, ataupun pihak terkait.

 

I. Informasi Sanksi

1. Pasal 10A UU Nomor 17 Tahun 2006

(8) Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Pasal 10B UU Nomor 17 Tahun 2006

(6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.

ayat (2) mengatur terkait:

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

 

J. Konsekuensi jika Persyaratan Tidak Lengkap

SKP menerbitkan respon penolakan.

 

K. Kontak Informasi yang Mudah Dihubungi

Call Center KPPBC TMP C Ambon melalui Telpon/SMS/WA 0811471088.

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan