Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyelesaian Barang Pindahan dengan Menggunakan PIBK

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir/PJT atau Kuasanya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan PIBK melalui Loket Pelayanan

2. Pemenuhan ketentuan lartas, dalam hal barang merupakan barang lartas

3. Importir atau kuasanya melakukan pembayaran terhadap penetapan besarnya pungutan Bea Masuk dan PDRI

4. Impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

5. Pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI atau Polri dengan kriteria:
    • menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
    • menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat Uraian belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat Uraian telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat Uraian dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat Uraian pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    • izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    • izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

6. Barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia

7. Surat/KEP Kepala Kantor tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir atau Kuasanya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan PIBK melalui Loket Pelayanan, dengan dilampiri dokumen pelengkap termasuk Surat/KEP Kepala Kantor tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan

2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan meneliti permohonan,

  • dalam hal tidak lengkap/tidak memenuhi persyaratan mengembalikan kepada Importir atau Kuasanya;
  • dalam hal lengkap dan memenuhi persyaratan, melakukan input pada SKP atau Buku Catatan Pabean (dalam hal belum terdapat SKP) dan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIBK;

3. Petugas Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penutupan pos BC 1.1,

4. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan Fisik dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

5. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima LHP, meneliti dan melakukan pengecekan lartas

  • dalam hal barang merupakan barang pembatasan, Pejabat Pemeriksa Dokumen memintakan dokumen pemenuhan lartas kepada importir/kuasanya;
  • dalam hal barang merupakan barang larangan, Pejabat Pemeriksa Dokumen meneruskan penyelesaian ke Unit Pengawasan;

6. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian persyaratan pembebasan atau tidak,

  • dalam hal tidak memenuhi persyaratan dan diwajibkan membayar Bea Masuk dan PDRI,
    • Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan besarnya pungutan Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar sesuai dengan kebijakan tarif (official assessment);
    • Pejabat Pemeriksa Dokumen membuat dan mencetak billing dan menandatangani penetapan pembayaran;
    • Importir atau Kuasanya melakukan pembayaran BM dan PDRI, kemudian menyampaikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kepada Petugas Loket;
    • Petugas Loket menerima dan mencocokkan jumlah pungutan, BPN, Billing dan Validasi Pihak Bank;
    • dalam hal terdapat kekurangan atau tidak sesuai, mengembalikan kepada Importir atau Kuasanya untuk dilakukan pembayaran;
    • dalam hal sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB
  • dalam hal memenuhi persyaratan dan dinyatakan bebas BM dan PDRI, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PIBK mendapatkan nomor dan tanggal Pendaftaran sampai dengan penerbitan SPPB (jangka waktu dikecualikan dari waktu pemenuhan ketentuan lartas (di luar kendali pemberi layanan)).

 

D.  Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan