A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir/PJT atau Kuasanya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan PIBK melalui Loket Pelayanan
2. Pemenuhan ketentuan lartas, dalam hal barang merupakan barang lartas
3. Importir atau kuasanya melakukan pembayaran terhadap penetapan besarnya pungutan Bea Masuk dan PDRI
4. Impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
5. Pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:
6. Barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia
7. Surat/KEP Kepala Kantor tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Importir atau Kuasanya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan PIBK melalui Loket Pelayanan, dengan dilampiri dokumen pelengkap termasuk Surat/KEP Kepala Kantor tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan
2. Petugas Loket Pelayanan menerima dan meneliti permohonan,
3. Petugas Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penutupan pos BC 1.1,
4. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan Fisik dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
5. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima LHP, meneliti dan melakukan pengecekan lartas
6. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian persyaratan pembebasan atau tidak,
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PIBK mendapatkan nomor dan tanggal Pendaftaran sampai dengan penerbitan SPPB (jangka waktu dikecualikan dari waktu pemenuhan ketentuan lartas (di luar kendali pemberi layanan)).
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca