Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut (Udara)

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut ,Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

DESKRIPSI :

  1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba bersama Awak Sarana Pengangkut yang dimulai sejak penyerahan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) sampai dengan persetujuan pengeluaran barang.
  2. Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut dan tidak termasuk Barang Dagangan.
  3. Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara dalam SOP ini berupa:
    1. barang yang tiba bersama Awak Sarana Pengangkut; dan/atau
    2. barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Awak Sarana Pengangkut sepanjang memenuhi ketentuan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Awak Sarana Pengangkut atau 15 (lima belas) hari setelah Awak Sarana Pengangkut tiba dan harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
  4. Impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut diberitahukan dengan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean kedatangan.
  5. Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya paling banyak FOB USD 50.00 per orang untuk setiap kedatangan.
  6. Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
    1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
    2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.  Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah yang dibebaskan cukainya akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan oleh Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
  7. Impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:
    1. berupa Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
    2. berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
    3. berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
    4. berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
    5. berupa Barang Dagangan
  8. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
  9. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik ke dalam formulir Catatan Hasil Pemeriksaan (CHP).
  10. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Titipan (ST) terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang belum atau tidak dapat dilunasi Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impornya, namun karena alasan tertentu, Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan harus keluar dari Kawasan Pabean.
  11. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

PERSYARATAN :

Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration).

NORMA WAKTU LAYANAN :

Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik (jalur hijau), maka waktu layanan paling lama 5 (lima) menit sejak pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah) tetapi tidak melalui proses pemungutan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, maka waktu layanan paling lama 2 (dua) jam sejak pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai.

BIAYA :

Tidak ada.

FLOWCHART :

Slide

http://bit.ly/2Rey8dX

 

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan