A. Persyaratan Pelayanan
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) melalui loket pelayanan
2. Persyaratan yang dipersiapkan adalah:
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) melalui loket pelayanan.
2. Pejabat Bea dan Cukai menerima, merekam dan/atau mengadministrasikan PIBK ke dalam Buku Catatan Pabean.
3. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penumpang/ASP, menuangkan hasil pemeriksaan kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan kemudian menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
4. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen dan hasil pemeriksaan fisik, kemudian melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
5. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan billing pembayaran kemudian menyampaikan kepada Penumpang/ASP.
6. Penumpang/ASP melakukan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berdasarkan billing pembayaran kemudian menyampaikan bukti pembayaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
7. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima bukti pembayaran, meneliti dan menerbitkan SPPB .
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 4 (empat) jam yang dimulai sejak penumpang/ASP menyerahkan PIBK sampai dengan Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPPB
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
F. PenangananPengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca