Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba Sebelum atau Sesudah Kedatangan Penumpang yang diselesaikan dengan Customs Declaration

A. Persyaratan Pelayanan

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Customs Declaration atau Paspor/Boarding Pass.

2. Persyaratan yang dipersiapkan adalah:

  • Duplikasi Customs Declaration dan dokumen pelengkapnya;
  • Paspor;
  • Boarding pass;
  • CD Online atau Customs Declaration;
  • Invoice dan/atau Packing List (apabila ada);
  • Identitas Penumpang/ASP atau Paspor;
  • Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (bila ada);
  • Surat Pemenuhan Ketentuan Larangan atau Pembatasan;
  • Bagage claim tag

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mendatangi Pejabat Bea dan Cukai, dengan tujuan untuk menyelesaikan barang pribadi penumpang/ASP yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang, dengan menyerahkan Customs Declaration. 

  • Dalam hal barang lost and found, Pejabat Bea dan Cukai mengarahkan penumpang untuk mengambil untuk barang lost and found pada maskapai.

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemindaian barang Penumpang/ASP.

3. Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di terminal kedatangan mengarahkan jalur Penumpang/ASP, untuk, melalui jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

4. Pejabat Pemeriksa FIsik melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan penumpang/ASP, dalam hal

  • terdapat barang yang dibeli/diperoleh dari luar daerah pabean dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • terdapat BKC, melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan BKC dengan disaksikan oleh Penumpang/ASP kemudian membuat berita acara pemusnahan;
  • terdapat barang berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan/atau termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan/atau tumbuhan,meneruskan kepada Instansi Terkait dan membuat Berita Acara Serah Terima;
  • terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, dan Penumpang/ASP tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, meneruskan kepada Unit Pengawasan;
  • terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan nilai mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, melakukan penyelesaian sesuai prosedur pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah Pabean;
  • kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (apabila diperlukan) dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

5. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen dan hasil pemeriksaan fisik, kemudian

  • melakukan penetapan nilai pabean;
  • melakukan penetapan BM dan PDRI untuk kelebihan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan untuk barang pribadi;
  • melakukan penetapan BM dan PDRI untuk keseluruhan barang yang dikategorikan selain barang pribadi dengan penyelesaian menggunakan PIBK;
  • menerbitkan billing pembayaran dan menyerahkan kepada Penumpang/ASP;

6. Penumpang/ASP melakukan pembayaran atas billing pembayaran kemudian menyampaikan bukti pembayaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.

7. Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak terdapat pemberitahuan sebagaimana Angka 6 di atas atau telah menerima bukti pembayaran sebagaimana Angka 8 di atas, maka meneliti dan memberikan persetujuan pengeluaran.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

1. Jalur Hijau Paling lama 5 (lima) menit yang dimulai sejak selesai dilakukan pemindaian barang penumpang/ASP sampai dengan Persetujuan Pengeluaran Barang.

2. Jalur Merah Paling lama 4 (empat) jam sejak barang penumpang/ASP selesai dilakukan pemindaian sampai dengan Persetujuan Pengeluaran Barang, penerusan kepada Unit Pengawasan, penerusan kepada instansi terkait, atau pemusnahan BKC.

D. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya.

E. Produk Pelayanan

  1. Persetujuan Pengeluaran Barang;
  2. Billing Pembayaran;
  3. Berita Acara Pemusnahan untuk kelebihan BKC;
  4. Berita Acara Serah Terima kepada Instansi Terkait dalam hal penerusan kepada Instansi Terkait;
  5. Berita Acara Serah Terima kepada Unit Pengawasan dalam hal barang lartas yang belum dipenuhi persyaratan yang ditetapkan

F. PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.

 

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan