Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang Yang Tiba Sebelum atau Sesudah Kedatangan Penumpang yang diselesaikan dengan PIBK

A. Persyaratan Pelayanan

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam barang manifes sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui loket pelayanan.

2. Persyaratan yang dipersiapkan adalah:

  • Dokumen PIBK;
  • Paspor;
  • Boarding Pass;
  • Invoice dan/atau Packing List (apabila ada);
  • Identitas Penumpang/ASP atau Paspor;
  • Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk dibawa Kembali (apabila ada)
  • Surat Pemenuhan Ketentuan Larangan atau Pembatasan.

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam barang manifes sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui loket pelayanan.

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penutupan pos manifest BC.1.1

3. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menyampaikan bahwa barang akan dilakukan pemeriksaan fisik kepada Penumpang/ASP.

4. Penumpang/ASP menyiapkan barang dan menyampaikan siap untuk diperiksa.

5. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penumpang/ASP.

6. Pejabat Pemeriksa Fisik,

  • membuat Berita Acara Pemeriksaan (apabila diperlukan);
  • menuangkan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  • menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.

7. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen dan hasil pemeriksaan fisik,

  • Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, dan Penumpang/ASP tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, menerbitkan SPBL dan meneruskan kepada Unit Pengawasan;
  • melakukan penetapan tarif dan nilai pabean;
  • melakukan penetapan BM dan PDRI untuk keseluruhan nilai pabean barang (untuk barang yang tidak mendapatkan pembebasan).

8. Penumpang/ASP melakukan pembayaran atas billing pembayaran kemudian menyampaikan bukti pembayaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.

9. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima bukti pembayaran, meneliti dan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

C. Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Paling lama 4 (empat) jam yang dimulai sejak penumpang/ASP menyerahkan PIBK sampai dengan Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPPB/Billing Pembayaran.
  2. Jangka waktu penyelesaian SPBL dikecualikan dari Standar Pelayanan ini.

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
  2. Surat Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL);
  3. Billing Pembayaran

F. PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja .

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan