Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Perbaikan Data Outward Manifest

A. Persyaratan Pelayanan

1. Perbaikan data manifes dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:

  • Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
  • Penambahan/penghapusan pos; atau
  • Tambah/kurang jumlah kemasan

2. Pengangkut menyerahkan:

  • Permohonan perbaikan Outward Manifest
  • Lembar Outward Manifest yang diperbaiki
  • Dokumen Pendukung dapat berupa:

            1) Bill of Lading/Airway Bill

            2) Lembaran Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual

            3) Softcopy Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik

            4) Dokumen pendukung lainnya

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengangkut menyampaikan permohonan perbaikan Outward Manifest kepada Kepala Kantor Pabean.

2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dan menganalisis permohonan beserta kelengkapan pendukung, dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan prosedur penelitian mendalam.

3. Dalam hal permohonan diterima:

  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menandatangani dan menerbitkan Surat Persetujuan Perbaikan
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perbaikan Outward Manifest
  • Pengangkut menerima Surat Persetujuan Perbaikan

4. Dalam hal permohonan ditolak:

  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menandatangani dan menerbitkan Surat Penolakan Perbaikan.
  • Pengangkut menerima Surat Penolakan Perbaikan

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan perbaikan Outward Manifest secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan:

  1. Surat Persetujuan Perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan, dalam hal tanpa melakukan penelitian mendalam dan/atau permintaan rekomendasi dari unit lain; atau
  2. Surat Pemanggilan Pengangkut dan/atau Permintaan Rekomendasi, dalam hal diperlukan penelitian mendalam, dan/atau rekomendasi dari unit lain

Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, dan/atau terdapat rekomendasi dari unit lain, maka: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai proses penelitian mendalam atau wawancara dan/atau diterimanya rekomendasi dari unit lain sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan

D. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya.

E. Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan Perbaikan Outward Manifest; atau
  2. Surat Penolakan Perbaikan Outward Manifest

F. Penanganan Pengaduan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan