A. Persyaratan Pelayanan
1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Impor Sementara melalui portal DJBC atau Portal INSW.
2. Permohonan paling sedikit memuat :
3. Dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:
4. Dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.
B. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui SKP (Portal DJBC atau Portal INSW).
2. SKP meneruskan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan.
4. dalam hal sesuai,Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
5. dalam hal tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
6. Pemohon menerima Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau surat penolakan.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca