Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Permohonan Izin Muat Barang Ekspor Di Luar Kawasan Pabean

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

DESKRIPSI

  1. SOP ini menjelaskan Pelayanan Ekspor di Luar kawasan pabean. SOP ini dimulai dari Eksportir mengajukan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean ke Kepala Kantor sampai dengan diterbitkannya surat izin muat dari Kepala Kantor.
  2. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  3. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  4. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.
  5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Unit pelaksana SOP ini Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Ambon

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Melampirkan copy dokumen pendukung (B/L, Invoice, Packing List)

BIAYA

Tidak dipungut biaya.

NORMA WAKTU LAYANAN:

  1. Dalam hal pemohon adalah eksportir yang telah dilaksanakan cek lokasi oleh Seksi P2 sebelumnya, Norma waktu pelayanan sejak penerimaan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean diterima lengkap sampai dengan diterimanya Surat Keputusan oleh Kepala Kantor paling lama 2 (dua) jam.
  2. Dalam hal pemohon adalah eksportir yang belum dilaksanakan cek lokasi oleh Seksi P2, Norma waktu pelayanan sejak penerimaan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean diterima lengkap sampai dengan diterimanya Surat Keputusan oleh Kepala Kantor paling lama 2 (dua) hari kerja.

Slide

http://bit.ly/2Dy004r

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan