A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Impor Sementara melalui portal DJBC atau Portal INSW sebelum jangka waktu izin Impor Sementara Berakhir.
2. Jangka waktu perpanjangan termasuk dalam jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan yang tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran Pemberita huan Pabean impor.
3. Permohonan disertai dengan alasan perpanjangan dan dilampiri dengan:
4. Dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan permohonan perpanjangan izin melalui SKP (Portal DJBC atau Portal INSW).
2. SKP meneruskan kepada Kantor Pabean penerbit izin.
3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Perpanjangan izin impor sementara.
4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas barang impor sementara untuk memastikan keberadaan barang dan tujuan penggunaan barang impor sementara.
5. Berdasarkan Penelitian dan Pemeriksaan Barang,
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak selesai dilakukan pemeriksaan/hasil pemeriksaan dari Kantor Pabean yang mengawasi diterima sampai dengan penerbitan Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca