Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara

A. Persyaratan Pelayanan

1. Importir mengajukan permohonan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. Perubahan penggunaan dilakukan selama jangka waktu impor sementara masih berlaku.

3. Perubaan penggunaan dilakukan sepanjang masih dalam kelompok tujuan penggunaan barang impor sementara yang sama dengan perijinan sebelumnya.

4. Permohonan disertai alasan Perubahan Tujuan Penggunaan dan paling sedikit melampirkan:

  • Kontrak Kerja/Perjanjian sewa (leasing aggrement) sebagai dasar perubahan atau penambahan lokasi penggunaan barang; dan
  • Dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar untuk perubahan tujuan penggunaan.

5. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Importir mengajukan permohonan melalui Portal DJBC atau Portal INSW.

2. SKP meneruskan permohonan dari Portal DJBC atau Portal INSW ke SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean penerbit Izin Impor Sementara.

3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan dengan memperhatikan alasan perubahan tujuan penggunaan, kesesuaian kelompok tujuan penggunaan barang impor sementara, dan dokumen pendukung yang menjadi dasar perubahan tujuan penggunaan.

4. Dalam hal sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU BC menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara.

5. dalam hal tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU BC menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.

6. Importir menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan melalui portal pengguna jasa importir.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan.

 

D. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan