A. Persyaratan Pelayanan
1. Importir mengajukan permohonan pindah lokasi izin impor sementara melalui Portal DJBC atau Portal INSW, selama jangka waktu impor sementara masih berlaku.
2. Permohonan disertai alasan pindah lokasi dan paling sedikit melampirkan:
3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Importir mengajukan permohonan melalui Portal DJBC atau Portal INSW.
2. Portal DJBC atau Portal INSW meneruskan permohonan kepada SKP Impor Sementara pada Kantor Pabean Penerbit Izin.
3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan dengan memperhatikan alasan pindah lokasi dan dokumen pendukung yang menjadi dasar pindah lokasi.
4. dalam hal sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pindah Lokasi Barang Impor Sementara.
5. dalam hal tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean/Kepala Bidang yang menangani Fasilitas pada KPU menerbitkan Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.
6. Importir menerima Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pindah Lokasi Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan melalui portal pengguna jasa importir.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pindah Lokasi Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan.
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pindah Lokasi Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca