Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan VD KPPBC TMP C Ambon

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Asing;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-39/BC/2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing, Pemberian Persetujuan Impor Sementara Suku Cadang (Spare Parts) Yang Tidak Tiba Bersama Kapal Wisata Asing, Serta Penyelesaian Impor Sementara Kapal Wisata Asing Dengan Ekspor Kembali Atau Selain Ekspor Kembali

DESKRIPSI :

  1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing yang dimulai sejak importir atau kuasanya menyampaikan Vessel Declaration Kapal Wisata Asing kepada Kantor Pabean sampai dengan diberikannya persetujuan/penolakan Vessel Declaration oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Kapal wisata asing dapat berupa Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing.
  3. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
  4. Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.
  5. Kapal wisata asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan:
  • terdaftar di negara asing;
  • dimiliki atas nama warga negara asing; dan
  • diimpor oleh warga Negara asing atau kuasanya.
  1. Impor Sementara kapal wisata asing dapat diberikan pembebasan bea masuk.
  2. Impor Sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya disebut dengan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/ atau suku cadang (spare parts).
  4. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis bersama-sama dengan Seksi Penindakan dan Penyidikan.

PERSYARATAN :

  1. Untuk dapat memasukkan kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara, importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
  2. Penyampaian Vessel Declaration dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Impor Sementara kapal wisata asing dengan mengakses laman http://vds.beacukai.go.id/YachtOnline/login.html
  3. Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada butir (2) belum diterapkan atau mengalami gangguan, importir membuat dan menyampaikan Vessel Declaration secara manual dengan tulisan di atas formulir.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration yang diajukan.
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis bersama-sama dengan Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing serta melaksanakan pemeriksaan kapal (boetzoeking).
  6. Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik pada Sistem Komputer Pelayanan.
  7. Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis melakukan pencetakan Vessel Declaration yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dari Sistem Komputer Pelayanan.
  8. Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis memberi persetujuan  atau penolakan Impor Sementara kapal wisata asing pada Vessel Declaration.

BIAYA :

Tidak ada.

FLOWCHART :

SLIDE :

https://bit.ly/2Uj7X5F

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan