Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pembatalan Inward Manifest

A. Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan pembatalan Inward Manifest dari Pengangkut disertai surat atau dokumen bukti pendukung lainnya.

2. Pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut, dalam hal:

  • Sarana Pengangkut tidak jadi datang;
  • Terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/ atau
  • Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pengangkut:

  • menyiapkan permohonan pembatalan BC 1.1;
  • menyerahkan permohonan dan dokumen pendukung kepada kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:

  • melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
  • melakukan penelitian mendalam, dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran kepabeanan; c. dalam hal permohonan disetujui:
    • melakukan pembatalan dengan mencatat ke dalam BCP BC 1.1, dalam hal penyerahan manifest dengan tulisan di atas formulir;
    • melakukan entry pembatalan BC 1.1, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan
    • menyerahkan pemberitahuan persetujuan pembatalan BC 1.1 kepada pengangkut;
  • dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan pembatalan BC 1.1 kepada pengangkut.

3. Pengangkut menerima persetujuan atau penolakan permohonan.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan BC 1.1.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan