A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan pembatalan RKSP disertai surat atau dokumen bukti pendukung lainnya.
2. Pemberitahuan RKSP yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut, dalam hal:
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengangkut:
2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:
3. Pengangkut menerima persetujuan atau penolakan permohonan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan BC 1.0.
F. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca