Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pemindahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) ke Tempat Penimbunan Pabean

Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

f. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan di Tempat Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara, dan Pengenaan Sanksi.

g. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

 

Deskripsi :

a. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menggambarkan prosedur pemindahan barang yang terdaftar sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dalam Buku Catatan Pabean (BCP) mengenai BTD ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Berfungsi Sebagai TPP, yang dimulai sejak Pelaksana/PBC Mahir/Terampil/Pemula pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis melakukan pencatatan BTD pada BCP mengenai BTD sampai dengan Pelaksana/PBC Mahir/ Terampil/Pemula pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas BTD kepada Pemilik Barang.

b. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) adalah:

1. barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya, yang merupakan:

    a. barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;

    b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; atau

    c. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut;

2. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau

3. barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:

    a. yang ditolak oleh/tidak dapat disampaikan kepada alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman; atau

    b. dengan tujuan luar daerah pabean, yang diterima kembali karena ditolak oleh/tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirimnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk.

c. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

d. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

e. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

f. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

g. Buku Catatan Pabean (BCP) adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

h. BTD yang telah dibukukan dalam BCP mengenai BTD disimpan di TPP atau Tempat Lain yang Berfungsi Sebagai TPP.

i. Pemindahan BTD adalah proses pemindahan BTD yang tercatat dalam BCP mengenai BTD dari tempat penimbunannya di TPS atau TPB yang dicabut izinnya, untuk disimpan di TPP atau Tempat Lain yang Berfungsi Sebagai TPP.

j. Pemindahan BTD dilakukan oleh pegawai DJBC yang terdapat dalam Surat Tugas Pemindahan BTD (Tim Pemindahan BTD), dan dapat bekerjasama dengan pihak eksternal.

k. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C).

 

Persyaratan :

a. Terpenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai BTD berdasarkan hasil penelitian atas data timbun barang yang bersumber pada:

    1. data timbun barang di TPS (berupa hasil monitoring dan evaluasi atas TPS, laporan dari TPS yang bersangkutan, dan/atau Aplikasi TPS Online);

    2. Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai TPB dan Berita Acara Stok Opname; dan/atau

    3. data barang kiriman pos.

b. Buku Catatan Pabean mengenai BTD.

c. Surat Tugas Pemindahan BTD.

d. Surat Pemberitahuan Pemindahan BTD kepada Pihak Lain Terkait.

 

Biaya :

Tidak ada.

 

Flowchart :

 

Slide :

https://bit.ly/3sHUjZK

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan