Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pengawasan Bongkar/Timbun di Luar Kawasan Pabean

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
    6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009.
    7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
  2. Deskripsi
    1. SOP ini menjelaskan proses pengawasan pembongkaran dan penimbunan dimulai dari diterimanya copy persetujuan pembongkaran/ penimbunan sampai dengan dibuatkannya dan dibukukannya laporan BCL 1.2.
    2. Pengawasan Bongkar timbun diluar kawasan Pabean adalah Kegiatan Pengawasan terhadap Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor diluar Kawasan Pabean Setelah mendapatkan Persetujuan Kepala Kantor.
    3. Persetujuan Kepala Kantor diberikan dalam hal alasan bongkar/timbun diluar Kawasan Pabean terpenuhi yaitu keadaan darurat, sifat barang yang tidak dapat dibongkar dipelabuhan dalam kawasan pabean, kongesti dan alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean .
    4. Surat Tugas Pengawasan Bongkar/timbun diluar Kawasan Pabean diterbitkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
    5. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
  3. Pesyaratan
    Adanya Permohonan Pengangkut untuk Pembongkaran dan Penimbunan diluar Kawasan Pabean dan telah mendapatkan Persetujuan Kepala kantor berdasarkan alasan dan bukti yang cukup.
  4. Biaya
    Tidak ada.
  5. Flowchart
  6. Slide

https://bit.ly/3fYy9eO

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan