A. Persyaratan Pelayanan
Penyelesaian dokumen PEB dengan pemeriksaan fisik merupakan pelayanan dokumen PEB, pemeriksaan fisik, sampai dengan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Persyaratan Penyelesaian dokumen PEB dengan pemeriksaan fisik antara lain:
1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB
2. Dalam hal Barang Ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang.
3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan larangan dan/atau pembatasan ekspor
4. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar.
5. Dokumen PPB, PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan dibubuhi cap perusahaan, PP PEB yang telah dibubuhi cap perusahaan (jika dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist serta Surat Persetujuan Ekspor dengan tujuan diimpor kembali untuk barang ekspor reimpor ataupun Surat Persetujuan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara untuk barnag ekspor Reekspor
6. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas serta Foto Copy ID Card.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Eksportir menyiapkan PEB dengan menggunakan modul PEB, Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir melakukan perhitungan bea keluar secara self assesment dan melakukan pembayaran bea keluar.
2. Sistem INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
3. Sistem INSW mengembalikan data PEB kepada Eksportir dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi.
4. Sistem INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai dalam hal perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan respon berupa:
5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian ada/ tidaknya blokir eksportir/PPJK, kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea keluar.
6. Dalam hal hasil penelitian ternyata eksportir/PPJK diblokir, pengisian data PEB tidak lengkap, dan/atau pembayaran bea keluar tidak sesuai Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
7. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir dan pengisian data PEB lengkap, namun pembayaran bea keluar tidak ditemukan sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD. Dalam hal eksportir tidak melaksanakan pembayaran bea keluar dalam jangka waktu 7 hari, sistem Komputer Pelayanan akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
8. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan PPB
9. Eksportir menyiapkan dokumen PPB, PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan dibubuhi cap perusahaan, PP PEB yang telah dibubuhi cap perusahaan (jika dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Bea dan Cukai
10.Pejabat Bea dan Cukai mencantumkan nama Pejabat Bea dan Cukai yang akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan catatan dalam hal diperlukan pada PPB
11.Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor
12.Dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium
13.Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratoium sesuai:
14.Terhadap barang yang dikenakan bea keluar Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan NPE tanpa menunggu hasil pengujian laboratorium.
15.Dalam hal hasil pemeriksaan fisik atau uji laboratorium tidak sesuai:
1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan dan menyampaikan dokumen kepada unit yang menangani administrasi impor sementara,
2) Dalam hal hasil penelitian oleh unit yang menangani administrasi impor sementara dinyatakan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPE
3) Dalam hal hasil penelitian dokumen oleh unit yang menangani administrasi impor sementara dinyatakan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan “tidak sesuai” pada hasil Sistem Komputer Pelayanan dan melakukan pembetulan data PEB, serta menyampaikan dokumen kepada unit pengawasan
2) Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undang-undangan.
3) Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean
1) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan dokumen pemeriksaan kepada unit pengawasan
2) Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undang-undangan.
3) Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan “tidak sesuai” pada Sistem Komputer Pelayanan dan menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
1. Paling lama 10 menit sejak penerimaan data PEB dan sampai dengan Eksportir menerima respon PPB/NPPD/NPP, jangka waktu tersebut tidak termasuk dalam hal :
2. Jangka waktu pemeriksaan fisik:
3. Penerbitan NPE paling lama 30 menit sejak selesai terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (tidak termasuk penelitian dokumen dalam hal pemeriksaan fisik menunjukkan hasil tidak sesuai)
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca