Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan RKSP untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara melalui Media Penyimpanan Data Elektronik (MDPE)

A. Persyaratan Pelayanan

1. Pemberitahuan RKSP paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

  • nama sarana pengangkut;
  • nomor pelayaran (voyage)/ nomor penerbangan (flight);
  • nomor International Maritim Organization (IMO), dalam hal sarana pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritim Organization (IMO) dan/atau nomor Maritim Mobile Service Identity (MMSI) atau nomor registrasi;
  • tanda panggil atau call sign;
  • bendera;
  • pelabuhan asal, transit dan bongkar;
  • tanggal perkiraan tiba atau estimated time arrival (ETA);
  • nomor dan tanggal master bill of lading (B/L) atau master airway bill (AWB);
  • nama pengirim (Shipper);
  • nama penerima (consignee);
  • nomor pokok wajib pajak penerima (consignee) dalam hal wajib memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • kelompok pos;
  • jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;
  • jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
  • uraian barang, dan;
  • nama pengangkut.

2. Penyampaian RKSP paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut.

3. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut yang meliputi:

4. daftar penumpang untuk sarana pengangkut melalui laut dan darat;

  • daftar awak sarana pengangkut;
  • daftar bekal sarana pengangkut; 
  • daftar perlengkapan atau inventaris sarana pengangkut;
  • rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan) untuk sarana pengangkut melalui laut;
  • daftar senjata api dan amunisi;
  • daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.

5. Pengangkut wajib menyerahkan RKSP dengan jangka waktu:

  • paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau
  • paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam

6. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :

  • Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  • Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  • Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  • Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  • Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

7. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 5 dibuat atas dasar Airway Bill, Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.

8. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 6 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.

9. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 5, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengangkut:

  • menyiapkan RKSP dengan menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut;
  • mencetak RKSP dan melakukan transfer data RKSP ke Media Penyimpan Data Elektronik;
  • menyerahkan hasil cetak RKSP dan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data RKSP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean yang disinggahi.

2. Pejabat yang mengelola manifes:

  • Menerima hasil cetak RKSP dan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data RKSP dari Pengangkut;
  • memeriksa kesesuaiaan hasil cetak RKSP dengan data RKSP pada Media Penyimpan Data Elektronik;
  • melakukan transfer data RKSP dari Media Penyimpan Data Elektronik ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean.

3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:

  • menerima dan meneliti kelengkapan data serta melakukan validasi RKSP;
  • memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0;
  • mencetak RKSP yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.

4. Pejabat yang mengelola manifes menyerahkan RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 sebagai tanda bukti penerimaan dan Media Penyimpan Data Elektronik kepada Pengangkut.

5. Pengangkut menerima kembali RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 dan Media Penyimpan Data Elektronik dari Pejabat yang mengelola manifes.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

     1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan penomoran RKSP

D. Biaya/tarif

     Tidak dipungut biaya.

E. Produk Pelayanan

     RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan