A. Persyaratan Pelayanan
1. Pemberitahuan RKSP paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
2. Penyampaian RKSP paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut.
3. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut yang meliputi:
4. daftar penumpang untuk sarana pengangkut melalui laut dan darat;
5. Pengangkut wajib menyerahkan RKSP dengan jangka waktu:
6. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut :
7. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 5 dibuat atas dasar Airway Bill, Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
8. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 6 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
9. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 5, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengangkut:
2. Pejabat yang mengelola manifes:
3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean:
4. Pejabat yang mengelola manifes menyerahkan RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 sebagai tanda bukti penerimaan dan Media Penyimpan Data Elektronik kepada Pengangkut.
5. Pengangkut menerima kembali RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 dan Media Penyimpan Data Elektronik dari Pejabat yang mengelola manifes.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan penomoran RKSP
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca