A. Persyaratan Pelayanan
1. Permohonan perbaikan Inward Manifest.
2. Lembar Inward Manifest diperbaiki.
3. Dokumen Pendukung dapat berupa:
4. Perbaikan data manifes tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan, selain:
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengangkut:
2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
C. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Lembaran/data RKSP perbaikan perbaikan BC 1.1.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca