A. Persyaratan Pelayanan:
1. Permohonan perbaikan RKSP.
2. Lembar RKSP diperbaiki.
3. Dokumen Pendukung dapat berupa:
4. Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengangkut:
a) menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
b) menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
a) mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
b) menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:
3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:
a) melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir; atau
b) melakukan entry data perbaikan BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan
c) menyerahkan pemberitahuan persetujuan perbaikan BC 1.0 kepada pengangkut.
4. Pengangkut menerima surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.0.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
A. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca