Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Perbaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dengan Persetujuan Kepala Kantor

A. Persyaratan Pelayanan:

1. Permohonan perbaikan RKSP.

2. Lembar RKSP diperbaiki.

3. Dokumen Pendukung dapat berupa:

  • Bill of Lading/Airway Bill;
  • Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
  • Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
  • Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
  • Dokumen pendukung lainnya

4. Perbaikan data RKSP dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:

  • Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
  • Penambahan/penghapusan pos;
  • Tambah/kurang jumlah kemasan.

 

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengangkut:

  • menyiapkan perbaikan BC 1.0;
  • dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:

             a) menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;

             b) menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

  • dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:

             a) mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;

             b) menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

  • dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean

2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:

  • melakukan penelitian pendahuluan terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
  • menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk, dalam hal diperlukan;
  • meneruskan penelitian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk:

  • melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung;
  • melakukan penelitian mendalam, dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran kepabeanan;
  • dalam hal permohonan disetujui:

             a) melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir; atau

             b) melakukan entry data perbaikan BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan

             c) menyerahkan pemberitahuan persetujuan perbaikan BC 1.0 kepada pengangkut.

  • dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan perbaikan BC 1.0 kepada Pengangkut.

4. Pengangkut menerima surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Paling lama 3 hari kerja sejak diterima permohonan perbaikan secara lengkap dan benar sampai dengan perbaikan disetujui (tidak dilakukan penelitian mendalam)
  2. Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling lama 3 hari kerja, setelah selesai proses wawancara dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain sampai dengan perbaikan disetujui.

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.0.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan