Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Perbaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

A. Persyaratan Pelayanan:

1. Permohonan perbaikan RKSP.

2. Lembar RKSP diperbaiki.

3. Dokumen Pendukung dapat berupa:

  • Bill of Lading/Airway Bill;
  • Lembaran RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual;
  • Softcopy RKSP perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik;
  • Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir
  • Dokumen pendukung lainnya

4. Perbaikan data RKSP tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan selain:

  • Perubahan consignee yang menyangkut transfer of title;
  • Penambahan/penghapusan pos;
  • Tambah/kurang jumlah kemasan.

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengangkut:

  • menyiapkan perbaikan BC 1.0;
  • dalam hal RKSP diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
    • menyiapkan permohonan perbaikan BC 1.0;
    • menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
  • dalam hal RKSP diajukan melalui Media Penyimpan Data Elektronik:
    • mencetak lembar permohonan perbaikan BC 1.0 serta melakukan transfer data ke Media Penyimpan Data Elektronik;
    • menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.0, Media Penyimpan Data Elektronik berisi perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
  • dalam hal RKSP diajukan melalui sistem PDE, mengirimkan data perbaikan BC 1.0 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean

2. Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes:

  • menerima perbaikan BC 1.0 dari Pengangkut;
  • melakukan penelitian dan validasi terhadap pengajuan perbaikan BC 1.0;
  • melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran RKSP perbaikan pada dokumen BC 1.0, dalam hal penyerahan RKSP dengan tulisan di atas formulir;
  • memperbaiki data BC 1.0, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik

C. Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan terbitnya lembar perbaikan

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

Lembaran/data RKSP perbaikan BC 1.0.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan