Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Permohonan Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajibannya di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009.

DESKRIPSI :

  1. SOP ini menjelaskan proses pemberian izin penimbunan barang impor di gudang milik importir yang dimulai sejak Importir mengajukan permohonan sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan atau surat penolakan;
  2. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di:
    1. TPS; atau
    2. Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor.
  3. Penimbunan di tempat lain sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal :
    1. sifat barang impor tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS;
    2. barang impor tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala teknis; atau
    3. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengusaha TPS.
  4. Penimbunan barang impor di gudang penimbunan milik importir di luar kawasan pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuknya.
  5. Atas penimbunan barang impor ditempat lain sebagaimana dimaksud diatas dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan penimbunan.
  6. Penimbunan barang impor dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
    1. tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan (lini I);
    2. enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di luar area pelabuhan (lini II); atau
    3. enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang telah mendapatkan izin Kepala Kantor
  7. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

PERSYARATAN:

  1. Surat permohonan, yang menyertakan alasan penimbunan di luar kawasan pabean.
  2. Dokumen pendukung (B/L, Invoice, Packing List, dll);

BIAYA

Tidak ada.

FLOWCHART

SLIDE

https://bit.ly/3fYy9eO

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan